AKUNTANSI DAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Dalam era otonomi daerah, masing-masing daerah diberi kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri oleh pemerintah pusat. Guna memberikan pertanggungjawaban kepada publik secara transparan, kepala daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri atas: perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan arus kas, dan neraca daerah.

Dalam kaitan ini KAP S&R siap memberikan jasa:
Penyusunan neraca dan arus kas pemerintah daerah dan perusahaan daerah.

  • Penyusunan sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD).
  • Audit (Keuangan dan Kinerja) perusahaan daerah.
  • Penyusunan rencana strategis daerah dan laporan akuntabilitas kinerja.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
  • Pendampingan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Bacaan Lain


post image
post image