Dalam era otonomi daerah, masing-masing daerah diberi kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri oleh pemerintah pusat. Guna memberikan pertanggungjawaban kepada publik secara transparan, kepala daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri atas: perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan arus kas, dan neraca daerah.
Dalam kaitan ini KAP S&R siap memberikan jasa:
Penyusunan neraca dan arus kas pemerintah daerah dan perusahaan daerah.